6 Polisi Makassar Penganiaya Muhammad Arfandi Hingga Tewas Diberi Sanksi Demosi Khusus

Enam personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar dijatuhi sanksi atas kematian Muhammad Arfandi

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:39 WIB
6 Polisi Makassar Penganiaya Muhammad Arfandi Hingga Tewas Diberi Sanksi Demosi Khusus
Ilustrasi: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota personel Polres Pulau Buru. ANTARA/HO-Polres Buru

SuaraSulsel.id - Enam personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar dijatuhi sanksi atas kematian diduga pengedar sabu, Muhammad Arfandi (18 tahun). Keenamnya diberi sanksi demosi khusus atau penurunan pangkat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu diberi sanksi demosi jabatan dan pangkat atas kasus tewasnya Muhammad Arfandi usai ditangkap pada bulan Mei 2022.

"Iya, demosi khusus. Hitungannya antara dua dan empat tahun," kata Komang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Komang mengatakan enam oknum polisi ini sebelumnya sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sulsel. Mereka dianggap melanggar SOP saat melakukan penangkapan.

Baca Juga:Viral, Video Mamat Alkatiri Roasting Hillary Brigitta Lasut Berujung Laporan Polisi

Kata Komang, anggota polisi tersebut tetap akan menjalani hukuman pidana. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, mereka akan menjalani sidang. Namun saat ini keenam polisi tersebut belum ditahan.

"Hukuman khusus namanya. Sekarang tinggal hasil dari kejaksaan, kan sudah dilimpahkan (berkasnya) ke kejaksaan, kita menunggu hasilnya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan enam personel Satresnarkoba Polres Makassar jadi tersangka. Kasus meninggalnya remaja diduga pengedar narkoba di Makassar bernama Muhammad Arfandi. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.

Baca Juga:Pria Diduga ODGJ di Bandung Barat Mengamuk, Bawa 4 Senjata Tajam Hingga Lukai Polisi

Keluarga menemukan ada luka lebam di sejumlah tubuh Arfandi. Lengan tangan kirinya juga patah.

Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah saset sabu seberat 2 gram.

Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Kapolrestabes Makassar, Budhi Haryanto. Katanya, Arfandi adalah pengedar, bukan bandar.

Arfandi disebut melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini