Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar

Gugatan penggugat dinilai prematur. Sehingga tidak dapat diterima.

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 19:17 WIB
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun. Kepada enam media di Kota Makassar, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud Negara mengakui kebebasan pers.

"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

Sambungnya, bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke ranah Dewan Pers. Bilamana pihak media mengabaikan kedua hak tersebut.

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti. Sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan

"Kami jadikan momen ini sebagai momen perjuangan kemerdekaan pers. Sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalis," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim. Karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. 

Baca Juga:Polisi Kejar Pembakar Bayi di Kota Makassar

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini