SuaraSulsel.id - Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengungkap fakta baru pada kasus pembunuhan siswi SMA, MI (16 tahun). Ternyata, pelaku juga mencuri barang berharga korban.
MI sebelumnya ditemukan tewas oleh warga sekitar di sungai Biangloe, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Bagian tubuhnya sudah tak utuh.
MI merupakan korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, A (17 tahun). Setelah dibunuh, korban dimutilasi.
"Pelaku ternyata membawa pergi barang berharga korban yakni HP. Kami saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP itu, katanya langsung dijual oleh pelaku ini," ujar Andi saat dikonfirmasi Selasa, 13 September 2022.
Andi mengatakan A membunuh MI dengan cara yang sadis. A mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanan. Kemudian menarik pakai tangan kiri, sehingga korban tak sadarkan diri.
Pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang menggunakan batu sungai. Setelahnya korban langsung tak sadarkan diri.
Kata Andi, korban meregang nyawa setelah dicekik dan dipukul batu. Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ke tempat yang tersembunyi.
Alasannya agar korban yang telah meninggal itu tidak dilihat oleh orang lain. Korban lalu disembunyikan di sela batu.
"Kemudian pelaku memotong kaki korban menggunakan batu tajam setelah korban meninggal dunia. Alasannya hanya karena jengkel, marah," beber Andi.
Baca Juga:Pangdam Cenderawasih: Dua Prajurit Brigif 20 Belum Jadi Tersangka
Andi mengatakan pihaknya baru mengungkap fakta sementara sesuai keterangan pelaku. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Soal tindakan kekerasan apa saja yang dialami korban.
"Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri," kata Andi Rukmana.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022.
Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.
Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.
Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.
Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.
"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.
Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.
"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.
Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing