Fakta Baru Kasus Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng: HP Korban Dijual Pelaku

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengungkap fakta baru pada kasus pembunuhan siswi SMA

Muhammad Yunus
Selasa, 13 September 2022 | 11:27 WIB
Fakta Baru Kasus Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng: HP Korban Dijual Pelaku
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.

"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.

Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.

"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.

Baca Juga:Geger Pelaku Mutilasi Kucing Ngomong Banyak Wanita Montok Disiapkan di Surga, Warganet: Lagi Ngetren Gila Dadakan

Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini