Fakta Baru Kasus Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng: HP Korban Dijual Pelaku

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengungkap fakta baru pada kasus pembunuhan siswi SMA

Muhammad Yunus
Selasa, 13 September 2022 | 11:27 WIB
Fakta Baru Kasus Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng: HP Korban Dijual Pelaku
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

"Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri," kata Andi Rukmana.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022.

Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.

Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca Juga:Geger Pelaku Mutilasi Kucing Ngomong Banyak Wanita Montok Disiapkan di Surga, Warganet: Lagi Ngetren Gila Dadakan

Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.

"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.

Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.

"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.

Baca Juga:Pangdam Cenderawasih: Dua Prajurit Brigif 20 Belum Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini