Sementara itu, berkas perkara Prof B sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kendari.
Baca Juga:Terungkap Pelecehan Seksual Dilakukan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHO
Sebelumnya diberitakan, jika pelecehan seksual terhadap RN oleh Prof B terjadi Minggu (18/7/2022) di rumah pelaku yang berada di Perumahan Dosen (Perdos), Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Bermula selepas korban memberikan rekapan nilai kepada Prof B, pada saat bersamaan pelaku langsung duduk di samping korban dan seketika pelaku langsung memeluk dan mencium pipi korban.