Gelar Aksi di Rektorat, Mahasiswa UHO Desak Kampus Berhentikan Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

Rektorat UHO Kendari didemo puluhan mahasiswa yang menuntut agar kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Pendidikan Sejarah oleh dosen FKIP Prof B dipecat.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:20 WIB
Gelar Aksi di Rektorat, Mahasiswa UHO Desak Kampus Berhentikan Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi
Aliansi Anti Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. [Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik]

SuaraSulsel.id - Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari didemo puluhan mahasiswa yang menuntut agar kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Pendidikan Sejarah oleh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial Prof B diselesaikan dengan pemberhentian pengajar tersebut pada Jumat (29/7/2022).

Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi tersebut tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual. Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Anti Kekerasan Seksual Putra mendesak agar Rektor UHO Prof Dr Muh Zamrun Firihu hadir dan mendengar aspirasi mereka.

"Kami tidak ingin kampus ini dikenal sebagai kampus predator kekerasan seksual," teriaknya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com.

Selain orasi, mahasiswa juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan seperti, 'Wanita dijaga bukan dirusak', 'Aku kamu lawan kekerasan seksual', 'Nafsu boleh tapi ingat umur'.

Baca Juga:Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

"Hari ini kami melakukan aksi untuk menuntut rektor supaya memberikan sanksi administratif, yakni menonaktifkan hak pendidikan Prof B dari tenaga pendidik," tuturnya.

Terkait aksi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Almuni UHO Dr Nur Arafah menemui pendemo. Ia mengatakan, pihak kampus sudah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen.

"Tentu ini kita kawal, mudah-mudahan dengan waktu yang singkat bisa dan hasilnya juga sudah ada. Saya kira tim dewan kode etik UHO sudah ada hasilnya tinggal kita tunggu hasil dari proses hukum oleh kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Arafah menyampaikan soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di UHO sudah banyak yang datang melapor kepada pihak universitas.

"Terkait dugaan pelecehan seksual ini sudah banyak yang melapor kepada kami, baik yang melapor secara lisan maupun secara tertulis, dua hari yang lalu ada juga dosen UHO yang melaporkan Prof B kepada pihak kami dengan kasus yang sama," katanya.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera

Sebelumnya, pihak Kampus UHO juga sudah menggelar sidang kode etik lanjutan atas Prof B terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Hasilnya, Prof B terbukti melanggar kode etik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) usai mendengar pengakuan dua saksi.

Ketua DKKED UHO Prof Dr H La Iru mengatakan, dua saksi dalam pemeriksaan lanjutan persidangan, terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban.

Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKED) Universitas Halu Oleo. [Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik]
Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKED) Universitas Halu Oleo. [Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik]

Dari keterangan dua orang saksi itu, DKKED UHO mengambil beberapa kesimpulan atas pelanggan kode etik yang dilakukan oleh Prof B.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi, kami mengambil dua kesimpulan atas kasus ini yaitu pertama, ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu sudah berpeoses di kepolisian," ujarnya.

Ia juga menambahkan, pelanggaran Prof B atas dasar memanggil mahasiswi di kediaman pribadinya dan memerintahkan mahasiswali itu untuk mengerjakan hal yang tidak sepatutnya sebagai mahasiswi.

"Kami bukan berbicara pelanggaran pidana, kami hanya bicara kode etik. Kalau kode etiknya di situ ada pelanggaran, di antaranya memanggil mahasiswa ke rumah dosen, memeriksa tugas, dan merekap nilai," ujarnya.

Untuk sanksi dari pelanggaran kode etik ini, La Iru mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

"InsyaAllah kami rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini rektor. Sanksi untuk Prof B belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan," tegasnya.

Sementara itu paman korban berinisial M (29) kembali menyambangi kantor polisi pada Selasa (26/7/2022) dengan membawa barang bukti baru, berupa rekaman permohonan maaf dan permintaan damai oleh terduga pelaku pelecehan saat mendatangi kediaman korban pada Rabu (20/7/2022) yang lalu.

“Pertama hanya berbentuk aduan, Selasa (26/7/2022) sudah masuk laporan. Ada tambahan bukti berupa rekaman suara saat terlapor Prof B datang minta maaf dan mau mediasi kasus tersebut di rumah keluarga korban,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini