Pemprov Sulsel: PT Vale Hanya Bayar Rp60 Ribu Per Hektar Untuk Sewa Lahan Tambang

PT. Vale Indonesia Tbk rupanya melakukan aktivitas dengan sistem landrent atau sewa tanah

Muhammad Yunus
Jum'at, 09 September 2022 | 08:19 WIB
Pemprov Sulsel: PT Vale Hanya Bayar Rp60 Ribu Per Hektar Untuk Sewa Lahan Tambang
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Plt Kepala Dinas ESDM Andi Bakti saat rapat dengar pendapat di DPR RI terkait kontrak karya PT Vale Indonesia, Kamis 8 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov Sulsel. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.

Menurutnya, konsesi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas Vale. Sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Kita ingin konsesi eks tambang Vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

Baca Juga:Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Lahan Kosong atau Bangunan Untuk Asrama Mahasiswa Bogor di Sulawesi Selatan

"Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98% pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini