SuaraSulsel.id - Masyarakat empat distrik (kecamatan) di Kabupaten Tambrauw menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari. Menuntut dikembalikan ke Kabupaten Manokwari sebelum Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR.
Sakeus Amnan selaku koordinator aksi demo di Manokwari, mengatakan masyarakat empat distrik yang menuntut dikembalikan ke Kabupaten Manokwari itu yakni Distrik Amberbaken, Distrik Senopi, Distrik Kebar, dan Distrik Mubrani.
Secara adat-istiadat, katanya, masyarakat yang mendiami empat distrik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga besar Suku Arfak yang mendiami wilayah Manokwari Raya.
"Kami tidak ingin suku besar Arfak di wilayah tersebut berbeda provinsi, adat kami sama, pakai kain timur dan rumah kami kaki seribu," ujar Sakeus.
Baca Juga:Di Manokwari Pertalite Seharga Rp20 Ribu
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sakeus Amnan, masyarakat empat distrik tersebut mendukung penuh hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Hanya saja sebelum UU Pembentukan DOB Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR, terlebih dahulu diselesaikan tapal batas antara wilayah Papua Barat dengan wilayah Papua Barat Daya.
Masalah tapal batas itu, katanya, sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sejak Kabupaten Tambrauw terbentuk pada 2013 berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2013.
Saat pembentukan Kabupaten Tambrauw, katanya, sebagian wilayahnya mencaplok wilayah adat suku besar Arfak yang kini menjadi empat distrik itu.
"Kami mau tapal batas wilayah adat Arfak harus dikembalikan," kata Sakeus.
Baca Juga:Saat Harga BBM Pertalite Rp 10 Ribu Dikeluhkan, di Manokwari Sudah Mencapai Rp 20 Ribu
Dalam RUU Papua Barat Daya, wilayah Kabupaten Tambrauw masuk menjadi salah satu kabupaten bergabung dengan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Maybrat.
- 1
- 2