Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Karena Saat Orasi Dianggap Hina Presiden, Polisi Kenakan Pasal 28 UU ITE

Yunus Pasau ditangkap karena dianggap menghina presiden saat berorasi

Muhammad Yunus
Minggu, 04 September 2022 | 10:53 WIB
Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Karena Saat Orasi Dianggap Hina Presiden, Polisi Kenakan Pasal 28 UU ITE
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika menemui mahasiwa yang berunjuk rasa [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Niatnya ingin menyuarakan aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM. Seorang mahasiwa di Gorontalo malah berurusan dengan hukum.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bernama Yunus Pasau ditangkap karena dianggap menghina presiden saat berorasi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun terhadap mahasiswa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Pihaknya tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di Kampus, karena yang bersangkutan aset bangsa dan jadi tidak ditahan.

Baca Juga:Diduga Hina Presiden saat Orasi, Seorang Mahasiswa di Gorontalo Diperiksa Polisi

Namun proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan tadi saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan. Selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik. Sesuai dengan Undang-undang serta menggunakan bahasa-bahasa yang sopan dan beretika yang bisa menimbulkan simpati masyarakat,” ujarnya.

Mantan Kasatgas Pangan Bareskrim Polri berpesan, orasi boleh tapi gunakan bahasa yang baik. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang beradab, punya etika dan sopan santun.

Namun caranya yang harus diperhatikan, ada hak orang lain di sana, ada etika dan sopan santun. Semoga menjadi perhatian dan pembelajaran bagi mahasiswa lainnya.

“Silahkan berorasi karena itu hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum dan itu dilindungi Undang-undang,” tegas dia.

Baca Juga:Klarifikasi Permintaan Maaf Mahasiswa yang Hina Presiden saat Demo Tolak BBM, Publik: Gitu Doang?

Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada mahasiswa Yunus Pasau adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain Yunus Pasau, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga memeriksa jenderal lapangan (korlap) pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa, serta dosen.

Mahasiswa Minta Maaf

Sebuah video singkat berisi permintaan maaf mahasiwa beredar, Minggu 4 September 2022.

Yunus Pasau, mahasiswa Gorontalo yang dianggap mengucapkan kata-kata tidak pantas saat orasi kenaikan harga BBM Jumat (2/9/2022) akhirnya minta maaf.

Hal tersebut diungkap Yunus melalui sebuah video klarifikasi singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini