SuaraSulsel.id - Niatnya ingin menyuarakan aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM. Seorang mahasiwa di Gorontalo malah berurusan dengan hukum.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bernama Yunus Pasau ditangkap karena dianggap menghina presiden saat berorasi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun terhadap mahasiswa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Pihaknya tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di Kampus, karena yang bersangkutan aset bangsa dan jadi tidak ditahan.
Baca Juga:Diduga Hina Presiden saat Orasi, Seorang Mahasiswa di Gorontalo Diperiksa Polisi
Namun proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan tadi saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan. Selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik. Sesuai dengan Undang-undang serta menggunakan bahasa-bahasa yang sopan dan beretika yang bisa menimbulkan simpati masyarakat,” ujarnya.
Mantan Kasatgas Pangan Bareskrim Polri berpesan, orasi boleh tapi gunakan bahasa yang baik. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang beradab, punya etika dan sopan santun.
Namun caranya yang harus diperhatikan, ada hak orang lain di sana, ada etika dan sopan santun. Semoga menjadi perhatian dan pembelajaran bagi mahasiswa lainnya.
“Silahkan berorasi karena itu hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum dan itu dilindungi Undang-undang,” tegas dia.
Baca Juga:Klarifikasi Permintaan Maaf Mahasiswa yang Hina Presiden saat Demo Tolak BBM, Publik: Gitu Doang?
Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada mahasiswa Yunus Pasau adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
- 1
- 2