Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Karena Saat Orasi Dianggap Hina Presiden, Polisi Kenakan Pasal 28 UU ITE

Yunus Pasau ditangkap karena dianggap menghina presiden saat berorasi

Muhammad Yunus
Minggu, 04 September 2022 | 10:53 WIB
Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Karena Saat Orasi Dianggap Hina Presiden, Polisi Kenakan Pasal 28 UU ITE
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika menemui mahasiwa yang berunjuk rasa [gopos.id]

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden RI atas perkataan yang tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di simpang lima Kota Gorontalo,” ungkap Yunus Pasau dalam video tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia kepada kedua orang tua saya dan kepada civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo, terkhususnya kepada bapak Rektor,” pungkas Yunus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini