4 Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri oleh KPK

Empat rekomendasi diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:56 WIB
4 Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri oleh KPK
Universitas Hasanuddin menyelenggarakan upacara penerimaan dan pengembangan karakter mahasiswa baru (P2KMB) untuk 6.949 mahasiswa tahun akademik 2020/2021 secara virtual, Senin (7/9/2020) / Foto: subdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terkait perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," kata Ipi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbudristek guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri secara daring pada Jumat (26/8).

Baca Juga:Tiga Menteri Hadir di UPH Festival, Ajak Mahasiswa Baru Persiapkan Diri Menuju Indonesia Emas

Adapun empat rekomendasi tersebut. Pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan.

Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.

Baca Juga:Doyan Seks Bebas dan Narkoba, Ratusan Mahasiswa di Bandung Positif HIV, Jumlah Kemungkinan Terus Naik

Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini