"Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada," ungkap Ipi.
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Permendikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.
Ia menjelaskan hasil reviu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri.
Berikutnya, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah.
Baca Juga:Tiga Menteri Hadir di UPH Festival, Ajak Mahasiswa Baru Persiapkan Diri Menuju Indonesia Emas
Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila. (Antara)