PT Flobamor Bantah Monopoli Jasa Wisata Masuk Taman Nasional Komodo

PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:08 WIB
PT Flobamor Bantah Monopoli Jasa Wisata Masuk Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Pulau Komodo. (Dok: Kemenparekraf)

SuaraSulsel.id - PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Membantah tuduhan bahwa pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).

“Saya rasa perlu diluruskan bahwa keterlibatan kami di TNK bukan untuk memonopoli seperti anggapan banyak orang. Tetapi kehadiran kami hanya sebagai penyalur saja,” kata Direktur Operasional PT. Flobamor, Abner Ataupah di Kupang, NTT, Rabu 24 Agustus 2022.

Sorotan ini muncul setelah Pemerintah NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp15 juta berlaku untuk empat orang dalam setahun.

Abner menegaskan bahwa saat nanti aturan itu diberlakukan, semua pihak pendukung sektor pariwisata yang berperan di dalamnya seperti para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, bukan PT Flobamor.

Baca Juga:Kenaikan Tarif TN Komodo Masih Berupa Usulan, DPR Minta KLHK Tegas

Dia menjelaskan PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket membership seharga Rp15 juta hanya melalui aplikasi INI SA, yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.

Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.

"Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium," tegasnya.

Abner juga menambahkan bahwa Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata, karena itu urusannya agen travel, operator tour, maupun pelaku wisata yang ada di NTT, khususnya Labuan Bajo. Justru lanjut Abner, para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan Flobamor.

Sementara untuk jasa transportasi, nanti akan didaftarkan melalui aplikasi INI SA untuk diatur bagaimana izinnya, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.

Baca Juga:Siap-Siap! Menparekraf Sandiaga Sebut Bakal Ada Uji Coba Kenaikan Tarif Pulau Komodo

"Jadi PT Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemprov NTT dalam hal regulasi. Mengatur standardisasi, manajemen dan digitalisasi, itu fungsi PT Flobamor di sini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini