Update Kasus Bripda Derustianto Meninggal: 2 Anggota Polda Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Dua oknum anggota Polri yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun)

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:11 WIB
Update Kasus Bripda Derustianto Meninggal: 2 Anggota Polda Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat
Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Gorontalo [SuaraSulsel.id/Foto: Tribratanews]

SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Polri yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, keduanya terlibat kasus penganiayaan tahun 2019. Mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Terhadap keduanya terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Wahyu, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur

Lanjutnya, saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” tegas Wahyu.

Terakhir, Wahyu menjelaskan Informasi PTDH terhadap keduanya ini penting diketahui oleh masyarakat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

“Status keduanya bukan lagi anggota Polri dan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” kata dia.

“Karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” tandas Wahyu.

Baca Juga:Tangis Keluarga Iringi Pemakaman AKBP Beni Mutahir di Malang

Kronologi Meninggalnya Derustianto Hadji Ali

Brigadir Dua Derustianto Hadji Ali, anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo, tewas setelah baku hantam dengan rekannya, Bripda AM, Jumat (27/12/2019).

Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis (5/12/2019).

Bripda AM mengakui, baku hantam itu dilakukan dirinya dengan korban atas perintah senior, Briptu RT.

“Jadi, Briptu RT memergoki korban dan Briptu AM sedang bercanda di barak. Karenanya dia memberikan hukuman, yakni saling pukul,” kata Wahyu Tricahyono.

Menuruti perintah senior, Bripda Derustianto dan Bripda AM saling pukul. Karena tidak tahan, korban meminta baku pukul itu dihentikan dan dia sendiri meninggalkan barak.

Namun, baru beberapa langkah meninggalkan barak, Bripda Derustianto terjatuh. Ia kemudian ditolong oleh rekan-rekannya.

“Dia sempat jatuh dan ditolong. Setelah berdiri, dia jatuh lagi hingga terbentur lantai dan hidungnya berdarah. Saat itu juga korban tidak sadarkan diri,” kata dia.

Oleh rekan-rekannya, Bripda Derustianto dibawa ke Biddokes untuk diobati. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Namun, nyawa Bripda Derustianto tak lagi tertolong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini