Sementara itu, Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Prof Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya sangat mendukung Ranperda tersebut, Karena akan memperkuat dasar hukum untuk pelestarian dan pengembangan mangrove.
Sementara di lapangan, dia mengatakan, sudah ada upaya pengurangan penebangan hutan mangrove untuk aktivitas ekonomi.
Karena itu, Ranperda tersebut harus betul-betul menekankan bahwa pengelolaan hutan mangrove itu secara ekologis mempetimbangkan ekonomi dan memperkuat kapasitas masyarakat untuk menjaga dan mengolah mangrove.
"Jadi diharapkan Ranperda yang kelak menjadi perda lebih mengatur secara teknis, bukan lagi Perda yang sudah diatur, diatur lagi di atasnya," tegasnya.
Baca Juga:Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Keerom Dilantik