Polda Sulsel Bongkar Praktik Prostitusi Anak Di Bawah Umur Sistem Online di Kota Makassar

Diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Polda Sulsel Bongkar Praktik Prostitusi Anak Di Bawah Umur Sistem Online di Kota Makassar
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang.

"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Rabu 10 Agustus 2022.

Kasus dugaan prostitusi anak wanita di bawah umur itu, kata dia, diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online. Setelah menerima laporan masyarakat. Sejauh ini terus dikembangkan tim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur," ujarnya pula.

Baca Juga:Andi Sudirman: Usulan Wali Kota Makassar Baik

Ditanyakan berapa tarif yang dipasang pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online, dia menyebutkan antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan ke atas. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.

"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," katanya lagi.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Komang, masih pendalaman. Tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melakukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

Baca Juga:3 Pemain PSM Makassar Ini Layak Dipanggil Timnas Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini