Warga Bongkar Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jeneponto, Diusir Dari Kampung

Kasusnya sudah ditangani polisi

Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 11:51 WIB
Warga Bongkar Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jeneponto, Diusir Dari Kampung
ilustrasi pencabulan

SuaraSulsel.id - Seorang remaja di bawah umur diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial AF (15 tahun) itu diduga memperkosa anak yang masih berusia 7 tahun.

Kejadiannya di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. AF sendiri sudah diamankan oleh polisi pada Minggu, 31 Juli 2022.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Orang tuanya sedang bepergian dan hanya ada korban.

Kasus ini baru ketahuan saat orang tua korban curiga. Anaknya mengeluh kesakitan ketika buang air kecil. Mereka lalu menemukan ada darah di celana korban.

Baca Juga:KPU Makassar: Pemilih Muda Mendominasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Korban yang masih duduk di kelas II sekolah dasar didesak untuk menceritakan kenapa kelaminnya berdarah. Ia kemudian mengaku telah dicabuli oleh AF.

Tak terima, warga setempat mengamuk dan membongkar rumah pelaku. Warga meminta agar AF dan keluarganya pindah.

Kapolres Jeneponton AKBP Andi Erma mengatakan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan. Polisi juga sudah mengamankan terduga pelaku di Mapolres Jeneponto.

"Sudah dalam penyelidikan. Kita sementara pemeriksaan saksi dan tunggu hasil visum dari rumah sakit," ujarnya, Senin, 1 Agustus 2022.

Ia menambahkan pembongkaran rumah pelaku dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Dimana keluarga korban meminta agar pelaku pindah.

Baca Juga:Kaum Milenial Akan Dominasi DPT Pemilu Serentak 2024 di Makassar

"Terkait pembongkaran, itu sudah kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku. Mereka (keluarga pelaku) diminta pindah," ujarnya.

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka diancam UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini