Tempat Hiburan Malam di Kota Makassar Akan Tutup Saat Tahun Baru Islam

Akan tutup selama satu hari untuk memperingati Tahun Baru Islam

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 16:15 WIB
Tempat Hiburan Malam di Kota Makassar Akan Tutup Saat Tahun Baru Islam
Ilustrasi : Tempat Hiburan Malam [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan tempat hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan, akan tutup selama satu hari untuk memperingati Tahun Baru Islam.

"Tahun Baru Islam akan jatuh pada hari Sabtu (30/7) dan demi menghargai Tahun Baru Islam itu, maka seluruh tempat hiburan di Makassar akan tutup sehari," ujarnya di Makassar, Kamis 28 Juli 2022.

Ia mengatakan, dalam kaitan Tahun Islam 1444 Hijrah bertepatan pada Sabtu, seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari, termasuk aktivitas hiburan yang ada pada hotel-hotel.

Menurutnya, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/317/S.Edar/Dispar/VII/2022.

Baca Juga:Doa Awal Tahun Latin dan Artinya, Dibaca setelah Magrib Tahun Baru Islam 2022

"Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan dimaksud. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut," katanya.

Dia pun berharap semua usaha hiburan yang ada di Makassar bisa menaati dan mematuhi aturan tersebut.

"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Wali Kota Makassar," tutur Zulkarnain Ali Naru.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

"Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya," kata Roem. (Antara)

Baca Juga:Kumpulan Video Ceramah Tahun Baru Islam 2022, Cek Link-nya di Sini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini