5 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Mahasiswa FKM UMI Meninggal Saat Pengkaderan di Malino

Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Muslim Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:52 WIB
5 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Mahasiswa FKM UMI Meninggal Saat Pengkaderan di Malino
Ilustrasi mayat. [Antara]

Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman berkaitan dengan kematian korban.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Dekan III FKM UMI Makassar Muhammad Multazam menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti ada dugaan pidana, pihaknya tetap mengikuti jalur hukum.

"Kita lihat dulu hasil investigasinya apa, tapi kalau dari pihak kampus, kita bekukan itu lembaganya. Itu mesti (sanksi), kalau memang terbukti, diproses hukum. Bukan lagi kegiatan urusan kampus ini sudah diluar, karena mereka kan bikin pernyataan ada semua hitam di atas putihnya," kata Multazam.

Tunggu hasil visum

Baca Juga:Viral Video Pengendara Sepeda Motor Tebang Pohon Palem di Kota Makassar, Pelaku Diburu Polisi

Sementara itu, ayah korban, Abdul Azis kepada wartawan mengatakan masih menunggu hasil visum dari kepolisian. Karena belum diketahui penyebab kematiannya, meskipun ada luka lebam. Sebab, informasinya masih simpang siur.

"Apapun itu penyebabnya entah hipotermia atau sebagainya, yang jelas terjawab teka-teki itu supaya tidak ada dugaan saling mencurigai, kita kan tidak tau. Apa lagi informasi awal pihak FKM berbeda dengan pihak petugas puskesmas (Tinggi Moncong)," katanya.

Sebelum meninggal, anaknya sempat pamit untuk berangkat mengikuti pengkaderan pada Jumat 21 Juli 2022.

Ia pun mengizinkan. Namun pada Minggu subuh, mendapat telepon bahwa anaknya sudah tiada, dan sempat curiga itu penipuan. Tapi setelah ditelpon melalui panggilan video, dia menyakini itu adalah anaknya.

Pria berlatarbelakang profesi bidang hukum ini menyatakan tidak akan memperpanjang masalah tersebut. Selama hasil pemeriksaan nanti dalam logika bahasa hukum tidak mendukung atau penyebab sakit diakibatkan hipotermia.

Baca Juga:Menelusuri Jejak Rel Kereta Api Belanda di Kota Makassar, Beroperasi Tahun 1923-1930

"Intinya saya masih menunggu hasil pemeriksaannya. Kalau misalkan ada hasilnya merupakan tindak kekerasan, kita liat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Azis menekankan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini