Saksi: Bupati Kolaka Timur Keluarkan Rp3,355 miliar untuk Pencairan Dana PEN

LM Rusdianto Emba mengakui Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan suaminya Mujeri mengeluarkan dana hingga Rp3,355 miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Juli 2022 | 16:23 WIB
Saksi: Bupati Kolaka Timur Keluarkan Rp3,355 miliar untuk Pencairan Dana PEN
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (DRR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

"Setelah Sukarman pulang katanya bisa diurus tapi harus ada 'backingnya' artinya Pak Dirjen," tambah Rusdianto.

"Artinya Ardian ada menyampaikan ke Sukarman bahwa PEN ini sudah tutup tapi kalau bisa diurus harus ada 'commitment fee' 3 persen betul?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rusdianto.

"Apa motif saudara membantu Andi Merya dan Mujeri supaya pengajuan PEN ini gol?" tanya JPU KPK Feby Dwiyandospendy.

Baca Juga:18 Orang Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus ACT

"Pertama motivasi saya karena ada utang ibu Andy Mery ke saya, bagaimana bisa bayar utang kalau saya tidak ada kegiatan? Carikan saya kegiatan. Kedua, saya ini penambang dijanjikan kalau ada izin tambang di Kolaka Timur dan ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) pemilik lahan maka saya akan dipertemukan kalau (PEN) sudah jadi, jadi selain utang saya dibayar saya, bisa dapat tambang. Ketiga katanya kalau saya mau jadi anggota DPRD ke depan bisa dibantu bisa masuk," jelas Rusdianto.

"Dalam BAP 39 saudara mengatakan 'Saya mengatakan ke La Ode Syukur dan Sukarman Loke ketika diminta mengurus PEN, saudara mengatakan saya dan Andi Merya sudah seperti saudara, kalau kita bantu Andi Merya dan berhasil dapat dana PEN, tidak mungkin Andi Merya akan melupakan kita, dan saya juga minta proyek PEN termasuk juga proyek untuk La Ode Syukur apakah itu benar?" tanya jaksa.

"Saya tidak minta proyek tapi minta bagian kalau ini berhasil saya mau minta bagian, tidak harus proyek, itu pun baru harapan-harapan," jawab Rusdianto.

Dalam dakwaan disebutkan, selain untuk Ardian, Andi Merya dan Rusdianto Emba juga memberikan suap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp730 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar senilai Rp175 juta sehingga total suap untuk tiga orang adalah sebesar Rp2,405 miliar. (Antara)

Baca Juga:Bocah yang Jadi Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina Sempat Dilempar Ibunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini