MK Tolak Permohonan Ibu Pasien Gangguan Fungsi Otak Untuk Menggunakan Ganja Sebagai Obat

Untuk melegalkan ganja medis

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:39 WIB
MK Tolak Permohonan Ibu Pasien Gangguan Fungsi Otak Untuk Menggunakan Ganja Sebagai Obat
Ilustrasi foto sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Oleh karena itu, Petrus juga menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Pengaturan ganja untuk ilmu pengetahuan itu sudah ada, bukan hanya dari keputusan MK. Dalam undang-undang sudah disampaikan di dalam Pasal 8 (UU Narkotika),” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persentase penyalahguna ganja di Indonesia mencapai angka 41,6 persen. Sebagian besar dari pengguna obat-obatan, tutur Petrus melanjutkan, merupakan pengguna ganja.

“Marilah kita bersama-sama selamatkan generasi bangsa Indonesia ini. Sekali lagi, untuk kepentingan ilmu pengetahuan dengan aturannya, silakan. Kita lakukan sesuai dengan undang-undang. Ini yang paling penting,” kata Petrus.

Baca Juga:Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Rumah Cemara Dorong DPR dan Kementerian Kesehatan Lakukan Ini

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini