
Tahap Penyidikan
Kasus ini sudah diusut oleh pihak Kejaksaan sejak tahun 2020. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Makassar Rionov Oktana mengatakan pihaknya sedang menangani pembangunan smart toilet di dua kecamatan. Yakni Ujung Tanah dan Wajo.
"Karena itu masuk di wilayah kerja kami. Kecamatan lain ditangani Kejari," ujar Rionov.
Rionov menjelaskan pihaknya menemukan ada penyelewengan anggaran dan kerugian negara pada pembangunan toilet tersebut. Misalnya pada pengadaan fasilitas yang kemahalan.
"Seperti harga septi tank maupun pintu. Kita indikasi harganya kemahalan. Namun hanya dua, tiga bulan digunakan sudah rusak," bebernya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Juni 2022. Rionov mengaku sedang mengumpulkan barang bukti dan mengambil keterangan para saksi untuk penetapan tersangka.
Jaksa menemukan pembangunan tak sesuai dengan RAB. Ternyata ada kesalahan sejak tahap perencanaan.
"Intinya ada kerugian negara. Sementara dihitung oleh lembaga berwenang," ungkapnya.
Baca Juga:Diperiksa Kejaksaan, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Dukung Langkah APH Selidiki Kasus Smart Toilet
Jaksa juga mempertanyakan soal pengelolaan anggaran pembangunan toilet tersebut. Ternyata tidak melalui sekolah, tapi langsung dinas pendidikan ke rekanan.