Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Muhammad Yunus
Minggu, 17 Juli 2022 | 16:30 WIB
Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril menerima salinan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (8/2). [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Sejatinya keberadaan undang-undang untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Tujuan itu juga menjadi latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE. Di tengah derasnya perkembangan arus digitalisasi teknologi informasi, aturan hukum dipaksa untuk ikuti perkembangan zaman.

Undang-undang itu pun mengalami perubahan pertama kali pada tahun 2016. Perubahan itu disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Setelah 6 tahun dari perubahan pertama, UU itu kembali dipaksa untuk direvisi karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatannya.

Baca Juga:Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

Bahkan, kata anggota DPR RI Romo Muhammad Syafi’I, peran UU ITE tidak mencapai fungsi hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal itu terungkap dari sejumlah kesaksian para korban UU ITE. Yang paling digarisbawahi pada Pasal 27 dan Pasal 28.

Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu segera memproses revisi UU ITE sesuai dengan koridor perundang-undangan. Sehingga fungsi hukum dari pembentukan UU itu dapat tercapai.

Baleg DPR RI telah menerima kunjungan para korban UU ITE yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7). Para korban itu didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE.

Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad pun berpendapat bahwa sekarang ini siapa pun dan dari kalangan mana pun bisa kena dan terancam UU ITE.

Mereka mendorong segera merevisi UU ITE setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan surpres pada bulan Desember 2021. DPR diharapkan segera bentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat legislasi.

Baca Juga:Sudah Terima Surpres, DPR Tunggu Pembahasan RUU PDP Sebelum Revisi UU ITE

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya memastikan revisi UU ITE telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Presiden telah berkirim surat presiden (surpes) dan segera ditindaklanjuti ke pimpinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini