Tindakan ini terus berlangsung paling tidak hingga tahun 1976-an, sebelum tahun 1974 ketika Indonesia dan Australia membuat MoU tentang hak-hak nelayan tradisional. Di samping itu gugusan Pulau Pasir telah dijadikan rumah kedua bagi para nelayan tradisional Laut Timor sekitar 500 ratus tahun lalu, jauh sebelum Australia menjadi sebuah negara berdaulat.
"Dengan demikian jika keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia atas sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dijadikan yurisprudensi hukum, maka jelas gugusan Pulau Pasir menjadi bagian teritorial dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia lagi. (Antara)