Seperti diketahui, seorang pria bernama IL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperkosa anaknya yang masih berusia lima tahun. Kasus ini terjadi sejak tahun 2021.
Kisahnya viral setelah diupload sejumlah akun di media sosial. Ibu korban, NR mengaku sudah memperjuangkan keadilan untuk anaknya sejak tahun lalu.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 2 Agustus 2021. Dari hasil penyidikan terbukti bahwa Il mencabuli anaknya.
Polisi kemudian menetapkan IL sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021. Berkasnya bahkan pernah diajukan ke kejaksaan.
Baca Juga:Lapangan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Akan Jadi Pusat Latihan PSM Makassar
Namun, IL tidak ditahan polisi saat itu. Alasannya karena antara pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing