Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban Untuk Pelengkap Pesta Miras di Makassar

"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kita amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Bobi.

Erick Tanjung
Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:47 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban Untuk Pelengkap Pesta Miras di Makassar
Ilustrasi hewan kurban kambing [Foto: Boy/Telisik]

SuaraSulsel.id - Tim Reskrim Polsek Panakukang membekuk pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kita amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu (9/7/2022).

Ia menjelaskan, kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022. Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing di Kota Jogja Meningkat

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku. Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.

Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Tulus Bakal Guncang Penggemarnya di Kota Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini