Kantor ACT Sulawesi Selatan Akan Segera Disegel Awal Pekan Depan

Tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah nantinya akan melakukan penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:23 WIB
Kantor ACT Sulawesi Selatan Akan Segera Disegel Awal Pekan Depan
Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/7/), terlihat sepi. Mencuatnya dugaan penyalahgunaan donasi yang dikelola ACT berdampak pada penurunan penerimaan hewan kurban hingga 40 persen. [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]

SuaraSulsel.id - Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan akan segera disegel oleh Dinas Sosial Makassar. Hal ini akan dilakukan setelah diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.

Dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.

"Kami baru menerima salinan SK itu 2 hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insya Allah, Senin (11/7) pekan depan kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad, Sabtu (9/7/2022).

Tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah nantinya akan melakukan penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel.

"Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan," katanya.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan." (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini