MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold

Menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Juli 2022 | 13:30 WIB
MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Sementara itu, menurut Pemohon II, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara sebanyak 1.099.849 atau setara 0,79 persen, seharusnya memiliki hak konstitusi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini