Sementara itu, menurut Pemohon II, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara sebanyak 1.099.849 atau setara 0,79 persen, seharusnya memiliki hak konstitusi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold
Menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Muhammad Yunus
Kamis, 07 Juli 2022 | 13:30 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
16 April 2025 | 11:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
16 April 2025 | 16:09 WIB WIBTerkini