Izin Dicabut, ACT Sulawesi Selatan Tetap Beroperasi Menerima dan Menyalurkan Bantuan

Perwakilan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Sulawesi Selatan tetap beroperasi

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Juli 2022 | 15:23 WIB
Izin Dicabut, ACT Sulawesi Selatan Tetap Beroperasi Menerima dan Menyalurkan Bantuan
Suasana kantor ACT di Sulawesi Selatan, Senin, 4 Juli 2022 terlihat sepi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Izin Dicabut

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga:DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT: Dibubarkan Atau Tidak Serahkan ke Polisi

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini