Pilih Mundur Dari TNI, Ini 5 Pesan Mendagri ke Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melaksanakan lima poin penting

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:27 WIB
Pilih Mundur Dari TNI, Ini 5 Pesan Mendagri ke Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Antara]

Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.

"Artinya, dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kasad pada tanggal 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.

Selepas itu, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada tanggal 25 Maret 2022.

"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan. (Antara)

Baca Juga:Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini