Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 06:20 WIB
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Ilustrasi Menyanyi (pexels/Pavel Danilyuk)

SuaraSulsel.id - Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Kota Makassar. Membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Berdasarkan keterangannya aturan terbaru yang diterbitkan pada April lalu itu didiskusikan bersama para pelaku serta pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan. Terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

"Bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 ini menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat," katanya.

Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.

Baca Juga:Sering Gagal Nyanyi Nada Tinggi Lagunya Sendiri, Keisya Levronka Ikhlas Dikomentari Nyinyir

Anggoro mengatakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berhenti berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.

Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” ujar Anggoro menjelaskan.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah Sulsel mengungkapkan, PP No. 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik

Baca Juga:Jungkook BTS Pecahkan Rekor Debut Terbesar di Spotify Lewat Lagu Left And Right

Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Lanjut Liberti Sitinjak menjelaskan, PP 56/2021 telah mengatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang dijalankan, seperti restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.

“Sementara bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PP 56/2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Nur Ichwan selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan bahwa 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 telah dilantik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej 20 Juni lalu.

Komisioner yang dimaksud di antaranya, lima orang Komisioner LMKN Pencipta: Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Kemudian Lima Komisioner LMKN Hak Terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan.

Terdapat pula delapan orang anggota Tim Pengawas LMKN dan LMK yaitu, Candra Darusman, Enteng Tanamal, Yurod Saleh, Anggoro Dasananto, T. Wenas, Rhoma Irama, Rudy Hidayat, dan Karjono.

Pada diskusi ini hadir sebagai narasumber Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Ketua LMK SELMI, Jusak Setiono dan Praktisi hukum Hasbir Paserangi. Turut hadir pula Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani beserta jajaran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini