Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 06:20 WIB
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Ilustrasi Menyanyi (pexels/Pavel Danilyuk)

SuaraSulsel.id - Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Kota Makassar. Membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Berdasarkan keterangannya aturan terbaru yang diterbitkan pada April lalu itu didiskusikan bersama para pelaku serta pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan. Terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

"Bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 ini menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat," katanya.

Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.

Baca Juga:Sering Gagal Nyanyi Nada Tinggi Lagunya Sendiri, Keisya Levronka Ikhlas Dikomentari Nyinyir

Anggoro mengatakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berhenti berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.

Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” ujar Anggoro menjelaskan.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah Sulsel mengungkapkan, PP No. 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik

Baca Juga:Jungkook BTS Pecahkan Rekor Debut Terbesar di Spotify Lewat Lagu Left And Right

Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini