Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 06:20 WIB
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Ilustrasi Menyanyi (pexels/Pavel Danilyuk)

Pada diskusi ini hadir sebagai narasumber Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Ketua LMK SELMI, Jusak Setiono dan Praktisi hukum Hasbir Paserangi. Turut hadir pula Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani beserta jajaran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini