Aktivis Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Perdagangan Bayi

Praktik jual beli bayi di Kota Makassar terbongkar

Muhammad Yunus
Minggu, 26 Juni 2022 | 08:55 WIB
Aktivis Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Perdagangan Bayi
Ilustrasi bayi (Pixabay.com)

"Pelaku lihai, jadi korban dilarang datang ke TRC untuk temui saya. Namun karena sudah enam bulan, korban datang menanyakan," ungkapnya.

Terduga AT juga mengatur tempat penyerahan bayi tersebut. Rencananya akan diserahkan di Hotel Gammara untuk meyakinkan calon pembeli.

Pelaku bahkan pernah memesan dua unit kamar dan 10 bungkus makanan di Hotel Gammara atas nama TRC Kota Makassar. Belakangan, manajemen hotel melakukan penagihan ke DPPPA kota Makassar karena ternyata belum dibayar.

"Kita baru tahu setelah pihak Hotel Gammara datang menagih ke kantor," ungkapnya.

Baca Juga:Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung

Makmur mengaku mengenal baik pelaku. Bahkan disebut cukup berpengaruh di Kabupaten Maros.

Antara pelaku dan korban juga saling kenal. Akmal adalah warga Maros yang sudah pindah ke Kota Makassar.

"Dia adalah salah satu aktivis perempuan dan anak di Maros dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak," bebernya.

Makmur mengaku kasus ini masuk dalam kategori trafficking atau perdagangan manusia. Karena proses mengangkat anak tidak menggunakan biaya.

Ia pun sudah melakukan somasi kepada terduga pelaku AT. Kasus ini juga dilaporkan ke Polda Sulsel atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga:Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini