Antara pelaku dan korban juga saling kenal. Akmal adalah warga Maros yang sudah pindah ke Kota Makassar.
"Dia adalah salah satu aktivis perempuan dan anak di Maros dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak," bebernya.
Makmur mengaku kasus ini masuk dalam kategori trafficking atau perdagangan manusia. Karena proses mengangkat anak tidak menggunakan biaya.
Ia pun sudah melakukan somasi kepada terduga pelaku AT. Kasus ini juga dilaporkan ke Polda Sulsel atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing