SuaraSulsel.id - Praktik jual beli bayi di Kota Makassar terbongkar. Pelaku menawarkan bayi dengan kisaran harga hingga Rp30 juta.
Praktik ini diketahui saat ketua Tim Reaksi Cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Makmur, dihubungi oleh seseorang bernama Akmal. Ia menanyakan kapan bayi yang dibelinya diantar.
Akmal mengaku kaget karena ia tidak paham soal bayi yang dimaksud. Mereka kemudian bertemu dan menceritakan awal mula kasus tersebut.
"Saya kaget tiba-tiba ada orang cari saya namanya Akmal. Dia sampaikan, kapan anak saya diterima. Saya bingung," ujarnya, Sabtu 25 Juni 2022.
Kepada Makmur, Akmal mengaku hendak membeli bayi bernama Aisyah. Pembelian bayi itu diurus oleh aktivis perempuan di Kabupaten Maros inisial AT.
Akmal kemudian memperlihatkan surat jadwal penyerahan anak kepada Makmur. Di surat itu tercantum kop surat TRC Kota Makassar.
Saat ditelisik, AT memalsukan semua dokumen penyerahan. Mulai dari kop, tanda tangan Makmur dan nomor whatsapp yang tercantum.
Akmal juga memperlihatkan soal bukti transfer ke pelaku sebesar Rp30 juta.
"Paling kaget karena Akmal mentransfer uang Rp30 juta. Pas diperiksa ternyata tanda tangan dan nomor whatsapp dipalsukan. Ini anak bayi namanya Aisyah, ada fotonya juga," jelasnya.
Baca Juga:Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim
Setiap ditanyakan pembeli, AT meminta Akmal untuk bersabar. Hingga enam bulan setelah uang ditransfer, bayi tak kunjung diserahkan.
- 1
- 2