Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Tidak Mau Makan, Orang Tua Konsultasi ke Ahli Jiwa

Pimpinan UNM dianggap tidak tegas terhadap pelaku pelecehan seksual

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Juni 2022 | 15:30 WIB
Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Tidak Mau Makan, Orang Tua Konsultasi ke Ahli Jiwa
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Salah satu orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kota Makassar curhat di media sosial.

Ia mengaku terpaksa mengurus surat rujukan untuk membawa anaknya ke ahli jiwa.

"Saya ke Puskesmas mengurus rujukan untuk ke ahli jiwa. Anak saya sakit tidak bisa makan dan tidur," tulis orang tua dari salah satu korban.

Ia mengaku terpukul dengan kejadian ini. Apalagi setelah pihak universitas menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oknum dosen tidak masuk dalam kategori pelecehan.

Baca Juga:Parah! Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Dipertemukan Dengan Terduga Pelaku Kembali Dilecehkan

Padahal, ia sangat punya harapan besar terhadap anaknya. Bisa menjadi lulusan UNM dan berguna untuk banyak orang.

Namun saat ini kondisi anak itu memprihatinkan. Ia sedang sakit dan tidak masuk kuliah.

"Tapi mereka sudah hilang betul moralnya. Coba bayangkan, hati ibu mana yang tidak hancur. Melihat mental dan badan anak ikut sakit? Anak saya pulang ke kampung," ungkapnya.

Sebulan berlalu, kasus ini belum juga menemui titik terang. Padahal ada puluhan mahasiswa yang mengaku jadi korban pelecehan oknum dosen Kampus UNM.

Oknum dosen tersebut juga masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Masih mengajar di Fakultas Teknik UNM.

Baca Juga:Korban Kekerasan Seksual di Kampus UNM Takut Masuk Kampus, Pelaku Disebut Masih Bebas Berkeliaran

Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi mengaku heran, jika perbuatan oknum dosen UNM dianggap tidak masuk dalam kategori pelecehan. Padahal terduga pelaku meraba dan tidur di pangkuan korban.

"Itu sudah kategori pelecehan fisik. Belum lagi pelecehan verbal atau lewat kata-kata," ujar Resky, Kamis, 23 Juni 2022.

Ia mengaku LBH Makassar dan LBH Apik saat ini sedang mendampingi empat korban pelecehan. Mereka mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas dari oknum dosen UNM saat konsultasi skripsi.

Sidang kode etik terhadap oknum dosen UNM tersebut sudah dilakukan. Pelaku dan korban sudah dimintai keterangan.

Beberapa korban mengaku kecewa, sebab pada saat sidang, pihak kampus seolah menyalahkan mahasiswa yang menjadi korban. Contohnya dengan mengeluarkan perkataan, jika sudah merasa dilecehkan, kenapa masih harus datang konsultasi.

Padahal menurut korban, konsultasi itu wajib. Mereka harus melakukannya agar bisa segera lulus.

Resky mengaku masih menunggu hasil sidang tersebut. Rencananya hasil sidang akan diputuskan pada 28 Juni nanti.

"Dari komisi kode etik katanya putusannya itu selama 14 hari," jelasnya.

Hingga kini, pihak Universitas Negeri Makassar sendiri enggan memberi keterangan.

Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Werda mengatakan kasus ini sudah disidangkan. Hanya saja ia tak tahu soal hasil sidang karena itu urusan komisi kode etik.

"Silahkan ke komisi kode etik. Mereka yang lebih tahu," jawabnya singkat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Berita Terkait

victim blaming tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh sistem hukum dan lembaga yang seharusnya melindungi korban. Korban menghadapi pertanyaan melecehkan

yoursay | 13:04 WIB

Gibran Rakabuming Raka tanpa ragu menegur tegas pelaku pelecehan tersebut.

lifestyle | 08:31 WIB

Tersangka pencabulan ini diringkus saat sedang meminta sumbangan di jalanan, dengan cara menggunakan kostum hantu pocong.

deli | 15:43 WIB

2 pimpinan ponpes di Lombok Timur sudah jadi tersangka pencabulan santriwati.

news | 14:33 WIB

Yang lebih memprihatinkan, aksi HSN dilakukan terhadap santriwati yang masih berusia 15-16 tahun.

news | 20:08 WIB

News

Terkini

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB

Kasus kekerasan senior di perguruan tinggi kembali terjadi

News | 09:57 WIB

Jalan ini termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dengan kondisi rusak berat

News | 09:17 WIB

Tingkat aktivitas Gunung Karangetang masih pada level tiga siaga

News | 09:02 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:00 WIB

Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 3.1

News | 16:52 WIB

Jemaah haji asal provinsi Papua diberangkatkan ke tanah suci melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin

News | 13:55 WIB

Perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar

News | 10:41 WIB

Bazaar kuliner dan fashion terbesar di Kota Makassar

News | 10:29 WIB

Pemerintah butuh waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan baru

News | 16:10 WIB

Santri nekat membakar sekolah hingga tiga kali

News | 14:50 WIB

Kristen Muhammadiyah alias KrisMuha viral di media sosial dan jadi perbincangan warganet

News | 13:36 WIB

Fikki Dermawan yang dilaporkan hilang merupakan mahasiswa yang cerdas

News | 13:38 WIB
Tampilkan lebih banyak