Resky mengaku masih menunggu hasil sidang tersebut. Rencananya hasil sidang akan diputuskan pada 28 Juni nanti.
"Dari komisi kode etik katanya putusannya itu selama 14 hari," jelasnya.
Hingga kini, pihak Universitas Negeri Makassar sendiri enggan memberi keterangan.
Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Werda mengatakan kasus ini sudah disidangkan. Hanya saja ia tak tahu soal hasil sidang karena itu urusan komisi kode etik.
Baca Juga:Parah! Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Dipertemukan Dengan Terduga Pelaku Kembali Dilecehkan
"Silahkan ke komisi kode etik. Mereka yang lebih tahu," jawabnya singkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing