Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak tertipu oleh hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya.
Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak hanya merupakan larangan agama, tetapi juga telah dilarang oleh Undang-undang. Namun demikian tidak sedikit umat Islam Indonesia dengan berbagai alasan telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seagama dengan mereka.
Karena negara tidak memfasilitasi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka ada di antara mereka yang pergi ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga tertentu di Indonesia yang memang memfasilitasi perkawinan beda agama.
Alasan Menikah Beda Agama Tidak Boleh Dalam Islam
Baca Juga:PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Semua ulama mayoritas sepakat bahwa sesungguhnya pernikahan antar agama ini sampai kapan pun tidak dapat dibenarkan, mengapa? Setidaknya karena ada tiga alasan:
1. Melanggar Hukum Agama
Alquran dengan tegas melarang pernikahan seorang muslim / muslimah dengan orang musyrik / kafir. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 221.
2. Melanggar Undang-Undang Perkawinan
Perkawinan antar pemeluk agama tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak dikenal istilah perkawinan antar agama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1, yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya
Undang-Undang Pekawinan hanya mengatur tentang perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan campuran.