Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya

Keluarnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama menuai pro dan kontra

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:45 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya
Ilustrasi menikah (Freepik.com)

SuaraSulsel.id - Keluarnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama menuai pro dan kontra.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.

Baca Juga:Rizky Febian Anggap Mahalini Jodoh yang Dikasih Tuhan: Tapi Lupa Minta Agamanya Sama

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Suparno menjelaskan, kronologi keluarnya putusan tersebut.

Menurut Suparno, para pemohon awalnya sudah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing. Secara Islam dan Kristen.

Setelah menikah sesuai kepercayaan masing-masing, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Untuk pencatatan pernikahan beda agama.

"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Suparno.

Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Baca Juga:5 Penyebab Putus Paling Menyakitkan, Masih Sayang tapi Harus Berpisah!

Pemohon adalah pengantin pria RA beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS, beragama Kristen.

Keduanya melangsunglan pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.

"Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini