3 Alasan Menikah Beda Agama Tidak Dibenarkan Dalam Islam

Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Juni 2022 | 05:05 WIB
3 Alasan Menikah Beda Agama Tidak Dibenarkan Dalam Islam
Ilustrasi menikah beda agama (Twitter/@elizabethayudya)

SuaraSulsel.id - Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia.

Mengutip tulisan Khaerul Umam Penghulu Ahli Muda KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, di Website Kementerian Agama, polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja. Namun juga norma-norma atau aturan perundang-undangan negara.

Kebanyakan orang mengedepankan perasaan cinta dan kriteria duniawi. Dampaknya yang dirasakan adalah meningkatnya angka keretakan rumah tangga. Disebabkan oleh perilaku yang kalau kita mau akui lebih jujur, biang keladinya adalah lemahnya iman.

Ironisnya saat ini malah justru semakin banyak kasus perkawinan antar agama. Yaitu perkawinan antar seorang pria dengan seorang wanita yang tunduk pada agama yang berbeda.

Baca Juga:PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya

Tuntutan agar perkawinan antar pasangan yang berbeda agama bisa disahkan di Indonesia agaknya semakin deras belakangan ini.

Apalagi hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritis yang notabene disaksikan publik. Karena pernikahan mereka biasanya diberitakan secara massif oleh media.

Hal inilah yang kemudian dapat membentuk opini masyarakat. Bahwa pernikahan antar agama itu adalah hal biasa. Karena secara sosiologis, sebuah kesalahan sekali pun jika terlalu sering dibiasakan lama-kelamaan biasa dianggap baik.

Ketika muncul lagi kasus-kasus baru pernikahan beda agama. Banyak orang atau sebagian orang masih memperdebatkan soal pernikahan beda agama.

Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut Alquran dan aturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia?

Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya

Pada ayat 221 Alquran Surat al-Baqarah, Allah SWT memberikan tuntunan bagaimana memilih pasangan. Suami atau istri yang menjadi cikal bakal dari sebuah keluarga.

Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak tertipu oleh hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya.

Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak hanya merupakan larangan agama, tetapi juga telah dilarang oleh Undang-undang. Namun demikian tidak sedikit umat Islam Indonesia dengan berbagai alasan telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seagama dengan mereka.

Karena negara tidak memfasilitasi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka ada di antara mereka yang pergi ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga tertentu di Indonesia yang memang memfasilitasi perkawinan beda agama.

Alasan Menikah Beda Agama Tidak Boleh Dalam Islam

Semua ulama mayoritas sepakat bahwa sesungguhnya pernikahan antar agama ini sampai kapan pun tidak dapat dibenarkan, mengapa? Setidaknya karena ada tiga alasan:

1. Melanggar Hukum Agama

Alquran dengan tegas melarang pernikahan seorang muslim / muslimah dengan orang musyrik / kafir. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 221.

2. Melanggar Undang-Undang Perkawinan

Perkawinan antar pemeluk agama tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak dikenal istilah perkawinan antar agama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1, yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.

Undang-Undang Pekawinan hanya mengatur tentang perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan campuran.

Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 10 Juni 1991 dan tanggal 22 Juli 1991 diperkuat oleh KMA No.154 Tahun 199l tentang pelaksanan Inpres tersebut.

Bahkan KMA tersebut lebih tegas lagi dengan mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama ke dalam bab larangan perkawinan yang termaktub dalam Pasal 40 (c), Pasal 44, Bab X Pencegahan Perkawinan Pasal 61 KHI. Pasal 40 (c) berbunyi:

“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam keadaan tertentu: c. seorang wanita yang tidak beragama Islam.” Sedangkan Pasal 44 KHI berbunyi:”Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”, dan Pasal 61 KHI : " Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien".

Jadi kalau Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah merupakan hasil ijtihad atau inovasi hukum dalam menafsirkan ketentuan Alquran yang bersifat kolektif, ia merupakan hukum yang harus dipedomani bagi umat Islam Indonesia.

Walhasil, perkawinan antar pemeluk agama tidak diperbolehkan secara hukum. Karena ia jelas-jelas suatu bentuk halangan perkawinan dan wajib dicegah pelaksanaannya.

Berdasarkan penjelasan diatas perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama. Artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.

Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian tidak mengenal perkawinan beda agama. Sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia.

Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Hal ini membuktikan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berbeda agama dan keyakinan jelas melanggar hukum dan tidak bisa dilaksanakan di Negara Republik Indonesia.

Seharusnya tidak ada toleransi atau pembelaan terhadap mereka yang melakukan itu baik oleh perseorangan maupun lembaga apapun.

Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melayani pencatatan pernikahan pun tidak akan melayani sebuah pernikahan. Selama pasangan calon suami istri masih berbeda agama.

Masyarakat juga diharapkan bisa mengikuti aturan ini dengan baik. Artinya jangan kemudian disiasati dengan cara berpura-pura masuk ke agama yang dianut oleh pasangannya hanya karena ingin memenuhi persyaratan administratif. Tapi setelah berumah tangga ia kembali ke agamanya semula.

Pernikahan antara dua mempelai yang berbeda bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati pun berbelit. Tak heran jika banyak pasangan dengan perbedaan keyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri.

Pasangan yang memutuskan menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI).

Sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Meski begitu, bukan berarti pernikahan dengan perbedaan agama tak bisa diwujudkan di dalam negeri.

Sejatinya, berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Hanya saja, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.

Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam. Pasangan tetap dapat memilih menikah dengan ketentuan agama masing-masing.

Caranya, mencari pemuka agama yang memiliki persepsi berbeda dan bersedia menikahkan pasangan sesuai ajaran agamanya, misalnya akad nikah ala Islam dan pemberkatan Kristen.

Namun, cara ini juga tak mudah karena jarang pemuka agama dan kantor catatan sipil yang mau menikahkan pasangan beda keyakinan.

Akhirnya, jalan terakhir yang sering dipakai pasangan beda agama di Indonesia untuk melegalkan pernikahannya adalah tunduk sementara pada salah satu hukum agama.
Biasanya, masalah yang muncul adalah gesekan antar-keluarga ihwal keyakinan siapa yang dipakai untuk pengesahan.

3. Tidak akan tercapai tujuan perkawinan

Setiap perkawinan pasti bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, kedamaian, keberkahan, mendapatkan ketenangan batin yang dalam Alquraan disebut dengan istilah sakinah.

Menurut Prof Quraisy Shihab, larangan perkawinan antar agama yang berbeda itu dilatar belakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga.

Perkawinan baru akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, latar belakang sosial atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan dalam perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini