SuaraSulsel.id - Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia.
Mengutip tulisan Khaerul Umam Penghulu Ahli Muda KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, di Website Kementerian Agama, polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja. Namun juga norma-norma atau aturan perundang-undangan negara.
Kebanyakan orang mengedepankan perasaan cinta dan kriteria duniawi. Dampaknya yang dirasakan adalah meningkatnya angka keretakan rumah tangga. Disebabkan oleh perilaku yang kalau kita mau akui lebih jujur, biang keladinya adalah lemahnya iman.
Ironisnya saat ini malah justru semakin banyak kasus perkawinan antar agama. Yaitu perkawinan antar seorang pria dengan seorang wanita yang tunduk pada agama yang berbeda.
Baca Juga:PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Tuntutan agar perkawinan antar pasangan yang berbeda agama bisa disahkan di Indonesia agaknya semakin deras belakangan ini.
Apalagi hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritis yang notabene disaksikan publik. Karena pernikahan mereka biasanya diberitakan secara massif oleh media.
Hal inilah yang kemudian dapat membentuk opini masyarakat. Bahwa pernikahan antar agama itu adalah hal biasa. Karena secara sosiologis, sebuah kesalahan sekali pun jika terlalu sering dibiasakan lama-kelamaan biasa dianggap baik.
Ketika muncul lagi kasus-kasus baru pernikahan beda agama. Banyak orang atau sebagian orang masih memperdebatkan soal pernikahan beda agama.
Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut Alquran dan aturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia?
Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya
Pada ayat 221 Alquran Surat al-Baqarah, Allah SWT memberikan tuntunan bagaimana memilih pasangan. Suami atau istri yang menjadi cikal bakal dari sebuah keluarga.
Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak tertipu oleh hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya.
Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak hanya merupakan larangan agama, tetapi juga telah dilarang oleh Undang-undang. Namun demikian tidak sedikit umat Islam Indonesia dengan berbagai alasan telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seagama dengan mereka.
Karena negara tidak memfasilitasi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka ada di antara mereka yang pergi ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga tertentu di Indonesia yang memang memfasilitasi perkawinan beda agama.
Alasan Menikah Beda Agama Tidak Boleh Dalam Islam
Semua ulama mayoritas sepakat bahwa sesungguhnya pernikahan antar agama ini sampai kapan pun tidak dapat dibenarkan, mengapa? Setidaknya karena ada tiga alasan: