SuaraSulsel.id - Dua orang pengurus pondok pesantren Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros ditetapkan jadi tersangka. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dua orang yang diamankan adalah ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di Maros. Polisi menemukan buku ajaran jihad dan bendera dari kelompok tersebut.
"Ada dua orang. Sekretaris dan ketua. Sudah tersangka," ujar Komang, Senin, 20 Juni 2022.
Kata Komang, kasus ini sudah naik tahap ke penyidikan. Mereka juga tidak mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.
Baca Juga:Gandeng PPATK Lacak Uang Infak Kelompok Khilafatul Muslimin, Kepala BNPT Boy Rafli: Harus Disetop!
Mereka disebut akan melakukan deklarasi dalam waktu dekat. Puluhan warga sekitar berhasil direkrut sebagai pengikutnya.
Kendati demikian, Khilafatul Muslimin bukanlah organisasi teroris. Namun, memiliki karakter yang intoleran.
Mereka tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah. Seperti menolak mengibarkan bendera merah putih.
Polisi sudah menutup paksa pondok pesantren dan juga sekretariat kelompok tersebut sejak Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin ditangkap di Lampung.
Komang mengatakan pesantren tersebut ilegal. Tidak ada izin operasional baik dari pemerintah kabupaten ataupun kementerian agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Maros, Abdul Hafid juga mengatakan pesantren itu sudah ada di Desa Benteng sejak tahun 2018. Anggotanya ada puluhan orang.
- 1
- 2