Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka

Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:10 WIB
Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank di Kabupaten Pohuwato 2021 [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank. Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) di 17 desa di Kabupaten Pohuwato 2021.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, perkara disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Empat tersangka adalah AS, MIR, NNA, dan HP.

AS yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran.

Dalam perkara tersebut, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pohuwato.

Baca Juga:Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?

Selanjutnya, MIR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

NNA dalam kapasitas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Kemudian HP dalam kapasitas konsultan swasta.

Sejalan dengan penetapan status tersangka, Kejati Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga pejabat dan seorang konsultan tersebut.

Mereka digiring ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad.

Mohamad Kasad menerangkan, keempat tersangka diduga diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak