Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka

Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:10 WIB
Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank di Kabupaten Pohuwato 2021 [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank. Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) di 17 desa di Kabupaten Pohuwato 2021.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, perkara disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Empat tersangka adalah AS, MIR, NNA, dan HP.

AS yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran.

Dalam perkara tersebut, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pohuwato.

Baca Juga:Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?

Selanjutnya, MIR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

NNA dalam kapasitas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Kemudian HP dalam kapasitas konsultan swasta.

Sejalan dengan penetapan status tersangka, Kejati Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga pejabat dan seorang konsultan tersebut.

Mereka digiring ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad.

Mohamad Kasad menerangkan, keempat tersangka diduga diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini