SuaraSulsel.id - Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity mengatakan, hari ketiga operasi patuh, petugas menemukan dan menindak sejumlah pelanggaran.
“Selama operasi ada 41 pelanggar yang telah kita tindak, diantaranya 19 pelanggaran kita lakukan penilangan. Sedangkan 22 pelanggar kita berikan teguran," ungkap Iptu Roy Kamis (16/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, dalam operasi tersebut, Iptu Roy mengatakan, pelanggaran yang sangat menonjol yaitu masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian melanggar jalur.
Selain itu, ia juga menjelaskan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, yang menjadi sasaran juga yaitu knalpot brong, kelebihan muatan maupun yang menggunakan handphone saat berkendara.
Baca Juga:Deretan Fakta Aturan Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
"Ada yang menggunakan HP saat berkendara juga kami tindak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Feli Hermanto menyarankan agar masyarakat Manggarai Barat selalu mematuhi semua aturan saat berkendara.
“Masyarakat harus tertib dalam berlalu lintas, dan harus menjadi polisi dalam diri sendiri, jangan melanggar aturan" kata Kapolres.
Menurut Kapolres, sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas serta penyebaran COVID-19.
Jenis pelanggaran yang ditindak polisi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022 juga akan menggunakan metode hunting.
Baca Juga:Operasi Patuh Mahakam 2022 Sudah 2 Hari, di Bontang 12 Pengendara Terbukti Melanggar
Pelanggaran itu terdiri dari kendaraan menggunakan knalpot racing atau brong, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm, bonceng tiga orang atau GTO, balap liar, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi serta tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Diketahui Operasi Patuh 2022 digelar serentak di berbagai daerah selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.