SuaraSulsel.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar menyosialisasikan aturan pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
"Sosialisasi tidak hanya tatap muka, tetapi juga melalui media sosial yang kami miliki dan berharap masyarakat juga ikut menyebarluaskannya," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Jumat 17 Juni 2022.
Aturan pembuatan nama minimal dua suku kata itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Salah satu syaratnya, nama harus terdiri atas minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin c Permendagri disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Baca Juga:Tertangkap Basah Simpan Jasad Bayi di Kamar Kos, Sejoli Ini Ditangkap Polisi
Ketika pengajuan pembuatan akta kelahiran yang namanya hanya satu kata, lanjut Eko Hari Djatmiko, akan disarankan untuk penuhi ketentuan tersebut.
"Pasalnya, aturan tersebut juga sudah tersistem. Dikhawatirkan ketika namanya tidak selaras dengan pelayanan publik lainnya akan terjadi permasalahan nantinya," ujarnya.
Bahkan, kata dia, kantor imigrasi juga sudah menerapkan aturan dalam pengurusan paspor nama minimal dua kata.
Masyarakat yang namanya hanya satu kata dan sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum terbitnya aturan tersebut, kata Eko Hari Djatmiko, dokumen tersebut dinyatakan tetap berlaku. (Antara)
Baca Juga:Jerinx SID Bebas Bulan Depan, Nora Alexandra Rencanakan Program Bayi Tabung