SuaraSulsel.id - Enam Anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar kini resmi jadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka, usai menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba pada bulan Mei 2022.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar sudah ditetapkan jadi tersangka sejak pekan lalu. Mereka terbukti menyalahi prosedur. Saat melakukan penangkapan terhadap Muhammad Arfandi (18 tahun).
"Sudah (tersangka). Kasusnya ada ditangani di Dirkrimum," ujar Komang, Kamis, 16 Juni 2022.
Komang mengatakan, enam tersangka terbukti melakukan penganiayaan. Saat penangkapan di daerah Rapokalling, Kota Makassar. Akibatnya korban meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan (Propam) ada yang tidak sesuai prosedur saat penangkapan," jelasnya.
Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022, dini hari. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.
Mayatnya juga sudah diautopsi, Kamis, 19 Mei 2022 lalu. Luka lebam di sejumlah tubuh korban disebut tak wajar. Lengan tangan kirinya juga patah.
Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 saset sabu seberat 2 gram.
Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Kapolrestabes Makassar, Budhi Haryanto. Katanya, Arfandi adalah perantara atau pengedar, bukan bandar.
Baca Juga:Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah
"Bukan (bandar). Dia hanya sering melakukan penjualan, hanya perantara atau apa. Yang jelas bukan bandar," ujar Budhi.