SuaraSulsel.id - Enam Anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar kini resmi jadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka, usai menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba pada bulan Mei 2022.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar sudah ditetapkan jadi tersangka sejak pekan lalu. Mereka terbukti menyalahi prosedur. Saat melakukan penangkapan terhadap Muhammad Arfandi (18 tahun).
"Sudah (tersangka). Kasusnya ada ditangani di Dirkrimum," ujar Komang, Kamis, 16 Juni 2022.
Komang mengatakan, enam tersangka terbukti melakukan penganiayaan. Saat penangkapan di daerah Rapokalling, Kota Makassar. Akibatnya korban meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan (Propam) ada yang tidak sesuai prosedur saat penangkapan," jelasnya.
Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022, dini hari. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.
Mayatnya juga sudah diautopsi, Kamis, 19 Mei 2022 lalu. Luka lebam di sejumlah tubuh korban disebut tak wajar. Lengan tangan kirinya juga patah.
Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 saset sabu seberat 2 gram.
Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Kapolrestabes Makassar, Budhi Haryanto. Katanya, Arfandi adalah perantara atau pengedar, bukan bandar.
Baca Juga:Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah
"Bukan (bandar). Dia hanya sering melakukan penjualan, hanya perantara atau apa. Yang jelas bukan bandar," ujar Budhi.
Budhi mengatakan Arfandi melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.
"Saat itu terjadi perlawanan sehingga ada pergumulan dengan petugas dan mengakibatkan ada memar di bagian tertentu. Akhirnya meninggal dunia," jelas Budhi.
Keterangan Ayah Korban
Ayah korban Mukram mengatakan Arfandi pamit keluar rumah Sabtu, 14 Mei 2022. Dia ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal pada malam hari.
Tiba-tiba ada sekitar tujuh orang yang diduga polisi menendang dan memukulinya di terowongan tol. Arfandi sempat mengelak karena disebut membawa narkoba.
"Dari keterangan warga sekitar yang lihat dia, anak saya sempat mengelak bawa narkoba. Tidak ada juga barang bukti," ujar Mukram saat dihubungi Senin, 16 Mei 2022.
Polisi bahkan disebut mengeluarkan tembakan peringatan agar warga tak ada yang mendekat. Arfandi lalu dibawa entah kemana.
"Warga lihat anak itu sudah tak berdaya pas pantat senjata yang dipakai pukul. Lengannya patah, wajahnya sampai kaki babak belur. Darah keluar dari telinga," ujar Mukram.
Mukram baru mengetahui anaknya ditangkap pada pukul 16.00 wita keesokan harinya. Ada seseorang yang mengaku polisi menelponnya dan memintanya agar datang melihat Arfandi di RS Bhayangkara.
"Polisi informasikan anak saya bandar besar. Saya syok. Saya tidak pernah percaya anak itu pegang narkoba apalagi dibilang bandar. Dia sehari-hari hanya bantu mamanya menjual di (pasar) sentral," ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, polisi lebih dulu memutasi enam anggota polisi tersebut. Mereka dipindahkan ke bidang pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing