SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone menyerahkan sertifikat paten sederhana dan paten biasa untuk empat akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
"Sertifikat paten diberikan untuk produk karya ilmiah atau penelitian milik empat akademisi Undana," kata Marciana Dominika Jone usai penyerahan sertifikat paten dalam acara bertema "Workshop Penyelesaian Substantif Paten" di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Kupang, Rabu 15 Juni 2022.
Sertifikat paten sederhana diberikan kepada tiga akademisi masing-masin Dr. Denik Sri Krisnayanti, Dr. Kalvein Rantelobo, dan Dr. Chaterina A. Paulus, sedangkan paten biasa kepada Dr. Antonius R.B. Ola.
Marciana menjelaskan bahwa pemberian sertifikat paten tersebut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya penelitian dalam jangka waktu tertentu, yaitu 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa.
Baca Juga:Operasi Patuh Turangga 2022, Polda NTT Gunakan ETLE Mobile
Ia mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat hak paten sangat penting melindungi produk kekayaan intelektual masyarakat. Namun, di sisi lain juga harus dapat dimanfaatkan untuk keuntungan secara ekonomi.
"Artinya setelah ada sertifikat paten, ada tindak lanjut terkait dengan pengembangan produk tertentu untuk dipasarkan guna mendatangkan keuntungan ekonomi," katanya.
Kakanwil juga menyarankan agar akademisi di daerah setempat dapat melakukan studi tiru ke Universitas Airlangga di Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan pemanfaatan paten untuk keuntungan ekonomi.
Lebih lanjut, Marciana juga mengapresiasi dukungan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah dan perbankan di daerah setempat yang selalu bekerja sama mendorong masyarakat mendaftarkan produk kekayaan intelektual.
"Pendaftaran merek maupun indikasi geografis di NTT terus meningkat. Ke depan upaya sosialisasi akan terus kami tingkatkan agar makin banyak warga yang mendaftar kekayaan intelektualnya," kata Marciana. (Antara)
Baca Juga:Polisi Tangkap Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang