Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Terlibat Kasus Investasi Bodong Dipecat

Sanksi pemecatan dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:52 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Terlibat Kasus Investasi Bodong Dipecat
Plt Ketua DKPP, Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

SuaraSulsel.id - Sanksi pemecatan dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto. Dalam rapat pleno DKPP yang digelar, Rabu (8/6/2022).

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DKPP, Prof Muhammad, DKPP menyatakan teradu (Zubair Mooduto). Terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Berdasarkan hal tersebut, maka DKPP mengabulkan aduan yang disampaikan pihak pengadu. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik Zubair Mooduto.

“Memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Zubair S. Mooduto terhitung mulai tanggal dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Muhammad.

Bersamaan dengan dikeluarkannya putusan pemberhentian tetap terhadap Zubair Mooduto, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah pembacaan putusan.

Baca Juga:Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto.

Terkait dugaan keterlibatan dalam investasi bodong. Pemeriksaan dilakukan melalui sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin (30/5/2022).

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto (Ketua Majelis), dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo) dan Sophian Rahmola (TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo).

Perkara diadukan Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) sebagai Pengadu I sampai V. Pengadu mendalilkan Zubair Mooduto sebagai Teradu terlibat dalam bisnis investasi. Selain itu Zubair dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Jaharudin Umar mengungkapkan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktifitas Teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.

Baca Juga:Selebgram Palembang Al Naura Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong oleh PT, Jaksa Ajukan Kasasi

Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Teradu, dilanjukan dengan kajian, dan rapat pleno. Dalam klarifikasi, Teradu mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp1,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini