SuaraSulsel.id - Gaji tenaga outsourcing di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan diduga dimanipulasi pihak ketiga. Hal tersebut diketahui dari kontrak kerjasama antara Biro Umum dan PT Puncak Harapan Jaya.
Di kontrak itu disepakati bahwa gaji tenaga outsourcing di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan upah minimum provinsi. Yakni Rp3,1 juta per bulan.
Namun realisasinya hanya Rp2,1 juta. Ada pemangkasan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga Rp1 juta.
Kepala Diskominfo Pemprov Sulsel Amson Padolo mengatakan, Biro Umum Setda Sulsel akan memanggil perusahaan pemenang tender penyedia jasa kebersihan di Kantor Gubernur Sulsel, PT Puncak Harapan Jaya.
Perusahaan akan dimintai klarifikasi terkait keluhan sejumlah tenaga outsourcing atau tenaga alih daya yang upahnya dipangkas Rp1 juta per bulan.
"Kami sudah koordinasikan, pihak Biro Umum akan memanggil pemenang tender untuk mengklarifikasi masalah ini," kata Kepala Diskominfo Pemprov Sulsel, Amson Padolo, Senin, 6 Juni 2022.
Pihak Biro Umum juga akan mengecek laporan bulanan termasuk gaji outsourcing. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
"Berdasarkan laporan bulanan dan penggajinya harus sesuai standar UMP. Selain itu pihak perusahaan juga sudah menandatangani pernyataan untuk melaksanakan semua perjanjian yang ada di kontrak," jelasnya.
Diketahui, sejumlah tenaga outsourcing atau tenaga alih daya di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan mengeluh. Upah mereka disebut dipangkas Rp1 juta per bulan.
Baca Juga:Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Hal tersebut diungkapkan salah satu pegawai outsourcing yang ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 6 Juni 2022.