SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara Ira Ua kepada penyidik Polda NTT. Terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan rusak di lokasi proyek SPAM di Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Sabtu, mengatakan bahwa berkas perkara yang sebelumnya diserahkan oleh tim penyidik Polda NTT sama sekali belum lengkap.
"Sehingga jaksa peneliti mengeluarkan P-19 atau mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap itu untuk segera dilengkapi," katanya.
Ira diduga sebagai salah seorang tersangka serta orang di balik kasus pembunuhan ibu dan bayi berusia 1 tahun yang jenazahnya ditemukan pada November 2021 lalu.
Baca Juga:Anjing Menggonggong Beritahu Warga, Ada Bayi Tergeletak di Teras Rumah
Sebelumnya, suaminya bernama Randy Bajideh juga sudah ditahan oleh pihak kejaksaan dan sedang menunggu jadwal sidang di pengadilan atas kasus pembunuhan tersebut.
Randy merupakan mantan pacar dari korban, Astrid, dan sempat menjalin hubungan hingga lahirnya L, bayi berusia 1 tahun, yang dibunuh bersama Astrid, yang jenazahnya dibuang di lokasi proyek pembangunan SPAM.
Sebelumnya pada (27/5) lalu tim penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyerahan tersebut, kata Patar, usai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua. Usai kalah dalam sidang pra peradilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5) lalu.
Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi juga mengatakan bahwa berkas tersangka Ira Ua juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Karena itu Patar juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat di Kota Kupang agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.
"Kami meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasusnya bisa segera dituntaskan secara adil," ujar dia. (Antara)