YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, SIM Diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan

Dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak

Muhammad Yunus
Minggu, 05 Juni 2022 | 15:30 WIB
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, SIM Diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan
Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/9/2021). [ANTARA FOTO/Rahmad]

Ia menjelaskan dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan. Sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Karena lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menilai masih ada yang luput dari pengawasan yakni soal penerbitan SIM.

Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan atau penegakan hukum. Sehingga YLKI mengusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:Formula E Buat Rekayasa Lalu Lintas, Kemenhub Siapkan Skema Arus Barang di Tanjung Priok

"Akan tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya. Namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini