Nana mengatakan sudah ada 34 orang yang ditemukan hingga pencarian hari ke tujuh. Tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Satu sudah diketahui identitasnya yang dua belum. Tim DVI saat ini sedang melakukan proses untuk identifikasi identitas kedua korban," jelasnya.
Nana menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan soal kasus ini. Sudah ada 16 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari Syahbandar, ABK, Pelindo dan para korban.
Sementara ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka. Yakni nahkoda kapal berinisial SP dan pemilik kapal berinisial HS.
Baca Juga:Basarnas Sulsel Temukan Dua Jenazah Korban KM Ladang Pratiwi
Tersangka juga dikenakan tiga pasal berlapis. Yakni pasa 323 UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 310 untuk pemilik.
"Namun dengan ditemukannya tiga korban yang meninggal, kini kami melapis pasal tersebut yaitu pasal 359 KUHP. Jadi kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," bebernya.
Nana mengatakan kapal itu sangat tak layak pakai untuk mengangkut penumpang dan barang. Apalagi nahkodahnya tak punya izin persetujuan berlayar.
"Penambahan tersangka kemungkinan ada. Untuk hasil gelar perkara dari penyidik baru dua orang (tersangka)," ujarnya.
Pencarian Diperpanjang Tiga Hari
Baca Juga:Pencarian 16 Korban Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi Dilanjutkan Hari Ini
Kepala Kantor SAR Makassar Djunaidi menambahkan pihaknya akan menambah proses pencarian hingga tiga hari ke depan. Lantaran masih banyaknya korban yang belum ditemukan saat ini.